ANGGARAN DASAR

FORUM KOMUNIKASI PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

KOTA SURAKARTA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami para pendidik di Kota Surakarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme pendidik , demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kami para pendidik , bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga. Berdasarkan kesepakatan, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para pendidik di Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi profesi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

ORGANISASI

Pasal 1

Dasar Pendirian

Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta didirikan berdasarkan :

  1. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
  2. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 2

Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta disingkat FKP3 Kota Surakarta.

Pasal 3

Kedudukan

Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta berkedudukan di Kota Surakarta

Pasal 4

Tujuan

Tujuan utama dibentuknya Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik ( FKP3) Kota Surakarta adalah :

1. Menjadikan pendidik terampil membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI) khususnya Penelitian Tindakan Kelas ( PTK.)

2. Menjadikan pendidik terampil memplubikasikan karya ilmiahnya dalam forum seminar/workshop atau pada dunia maya.

3. Sebagai media untuk berkomunikasi antara pendidik dengan menerbitkan bulletin/jurnal ilmiah pendidikan secara berkala yang terakreditasi sebagai sarana menampung berbagai karya tulis ilmiah dari para pendidik.

Pasal 5

Kegiatan

Kegiatan forum komunikasi pengembangan profesi guru meliputi:

1. Pembimbingan penulisan Karya Tulis Ilmiah ( KTI )

2. Mengadakan seminar/workshop, menerbitkan bulletin/jurnal pendidikan.secara berkala.

3. Pelatihan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pendidik.

4. Bekerja sama dengan Dinas DIKPORA maupun instansi pendidikan lain yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah pendidik dan kegiatan ilmiah lain.

Pasal 6

Keuangan

Dana organisasi ini dapat bersumber dari :

1. Dari iuran sukarela anggota

2. Bantuan APBD/APBN

3. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur Organisasi

Struktur organisasi disusun dari dan oleh anggota secara periodik.

Struktur organisasi tahap awal kepengurusan Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta sebagai berikut:

SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDK (FKP3)

KOTA SURAKARTA

PERIODE TAHUN : 2008 - 2010

Pelindung

:

Ka. Dinas Dikpora Kota Suarakarta

( Drs. H. Amsori, S.H, M.Pd )

Pembina

:

1.Ka. Sub Din TK

( Drs. Sulardi, M.Pd )

2.Ka. Sub Din SD

( Drs. Sulardi, M.Pd )

3.Ka. Sub Din SMP

( Drs.Maskuri, M.M )

4.Ka. Sub Din SM

( Drs. Budi Sartono, M.Si )

5.Ka. Sub Din Bina Program

6.Pengawas Umum

( Drs. Sutarman, M.Pd )

7.Pengawas SMK

( Drs. Suwitadi, S.H. M.M )

Pengarah

:

Dr. Mulyadi, M.Pd

( Widyaiswara LPMP Jateng )

Ketua Umum

:

H. Sajidan, S.Pd. M.Pd

( SMAN 8 Surakarta )

Ketua I

:

Drs. Jarot

( SMKN 4 Surakarta )

Ketua II

:

Dra. Tri Unggul Suwarsi

( SMPN 14 Surakarta )

Ketua III

:

Indrayati, S.Pd, M.Pd

( SDN Tunggulsari Surakarta )

Sekretaris Umum

:

Drs. Teguh, M.Pd

( SMAN 1 Surakarta )

Sekretaris I

:

Drs. Gunawan

( SMPN 9 Surakarta )

Sekretaris II

:

Amin Muslih, S. Pd

( SMAN 8 Surakarta )

Sekretaris III

:

Sarjana, S. Pd, M. Pd

( SD Ngadisono Surakarta )

Bendahara Umum

:

Dra. Priyati Umiyatun, M.M

( SMKN 8 Surakarta )

Bendahara I

:

Dra. Ari Winarsih

( SMKN 9 Surakarta )

Bendahara II

:

Dra. Sri Wahyuni, M.M

( SD Kawatan Surakarta )

Bendahara III

:

Jumiati, S.Pd

( SMPN 25 Surakarta )

Penelitian & Pengembangan

:

Drs. H. M. Thoyibun, S.H. MM

( SMAN 1 Surakarta )

Drs. H. Ngadiyo, M.Pd

( SMAN 3 Surakarta )

Drs, Sukardjo, M.A

( SMAN 2 Surakarta )

Drs. H. Sudadi Mulyono, M.Si

( SMAN 8 Surakarta )

Drs. Makmur Sugeng, M.Pd

( SMAN 6 Surakarta )

Humas

:

1.Yahdizar, S.Pd

( SD Jayengan Suarakarta )

2.Yuni Tri Hastuiti, S.Pd

( SD Kentingan Suarakarta )

3. Dra. Puji Hastuti, M.Pd

( SD Pasar Kliwon Suarakarta )

4. Drs. Sunaryao, M.M

( Pengawas )

5. Dra. Tri Agustini

( SMPN 24 Suarakarta )

6. Dra. Eny Wiji Lestari

( SMAN 3 Suarakarta )

7. Drs. Sri Widadi

( SMAN 3 Suarakarta )

8. Drs. Darmadi

( SMAN 6 Suarakarta )

9. Drs. Ign Apriyadi

( SMA Santo Paulus Suarakarta )

10.Sri Sugiyanto, S.Pd, M.A

( SMPN 14 Suarakarta )

Bab III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

Anggota terdiri dari para pendidik yang meliputi guru, pengawas, penilik dan pamong ajar di Kota Surakarta.

Pasal 9

Status Keanggotaan

Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Surakarta.

Pasal 10

Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

Pasal 11

Hak Anggota

  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 12

Susunan dan Jabatan Pengurus

  1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasidan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota FKP3.

4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.

5. Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja

masing – masing bidang.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota FKP3 yang dengan

sengaja diadakan untuk meksud tersebut..

2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari

jumlah anggota FKP3.

3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota

yang hadir.

4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka

Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota

yang hadir.

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota FKP3.

Pasal 16

Pembubaran

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota FKP3 yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota FKP3.
  3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota FKP3.

Pasal 17

Penutup

  1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan anggota FKP3 Kota Surakarta di SMA Negeri 8 Surakarta tanggal 1 Juli 2008.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota FKP3 Kota Surakarta di SMA Negeri 8 Surakarta.

Disahkan di : Surakarta

Tanggal : 1 Juli 2008

Ketua Umum

FKP3 Kota Surakarta

Sajidan, S.Pd, M,Pd

NIP. 131429073

Sekretaris

FKP3 Kota Surakarta

Amin Muslih, S.Pd

NIP. 131907638

Mengetahui.

Pelindung FKP3 Kota Surakarta

Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta

Drs. Amsori, S.H, M.Pd.

NIP. 130960337

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

KOTA SURAKARTA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta adalah forum yang dibentuk oleh para pendidik di Kota Surakarta , sebagai wadah untuk berkomunikasi dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) Pendidikan seperti Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Wadah tersebut diharapkan dapat dipakai untuk mengaktualisasikan hasil KTI-PTK , mengadakan pembimbingan menyusun KTI-PTK bagi yang belum mampu, menyusun serta menyalurkan karya ilmiah maupun mengekspresikan karya ilmiahnya dalam forum seminar/workshop sebagai pemakalah, serta mempublikasikan karya-karya ilmiahnya ke dalam jurnal pendidikan yang terakreditasi dan untuk dimuat pada bulletin pendidikan secara berkala, maupun di dunia maya.

Pasal 3

Sifat

Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang pendidikan.

Pasal 4

Program Kerja

  1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
  2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :

  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Pengarah
  4. Ketua
  5. Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  8. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi

Pasal 6

Pelindung

Pelindung Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.

Pasal 7

Pembina

Pembina Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dijabat oleh Pengawas Dikmenum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.

Pasal 8

Pengarah

Pengarah Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik adalah Widyaiswara LPMP Jateng

Pasal 9

Mekanisme Kerja

1. Hubungan Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta bersifat pembinaan.

2. Hubungan Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dengan Pengawas Dikmenum Disdikpora Kota Surakarta bersifat fungsional / pembinaan.

3. Hubungan Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 10

Ketua Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik harus berlatar belakang pendidikan mininal S1

Pasal 11

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 12

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 13

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 14

Persyaratan Pengurus

  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatanYang diadakan oleh Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta.

Pasal 15

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota FKP3.

Pasal 16

Pengurus Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Surakarta dibentuk oleh rapat anggota Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Pendidik Kota Suirakrata , melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 17

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala Sekolah secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 18

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Mutasi ke luar dari lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.

BAB V

SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 19

Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :

  1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.

Pasal 20

Sidang Istimewa Anggota FKP3

  1. Sidang Istimewa Anggota FKP3 dilaksanakan apabila :
    1. Terjadi penyimpangan AD / ART.
    2. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota FKP3 Kota Surakarta.
  2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota FKP3 sama dengan SidangAnggota FKP3.

Pasal 21

Rapat – rapat

Rapat – rapat bersifat untuk :

  1. Mengevaluasi Program Kerja.
  2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
  3. Melakukan konsulidasi organisasi.
  4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 22

Tata Tertib Sidang dan Rapat

  1. Sidang Anggota FKP3 diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
  2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
  3. Pertemuan FKP3 diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
  4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
  5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
  6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan FKP3/ Anggota FKP3.

BAB VII

LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 24

LAMBANG

Lambang organisasi logo TUTWURI HANDAYANI dan stempel berbentuk bulat segi lima untuk FKP3 Kota Surakarta.

BAB VIII

PENUTUP

1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan FKP3 Kota Surakarta di SMAN 8 Surakarta tanggal 1 Juli 2008.

2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota FKP3

Kota Surakarta.

Disahkan di : Surakarta

Tanggal : 1 Juli 2008

Ketua Umum

FKP3 Kota Surakarta

Sajidan, S.Pd, M,Pd

NIP. 131429073

Sekretaris

FKP3 Kota Surakarta

Amin Muslih, S.Pd

NIP. 131907638

Mengetahui.

Pelindung FKP3 Kota Surakarta

Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta

Drs. Amsori, S.H, M.Pd.

NIP. 130960337

Satu Tanggapan ke “AD/ART”

  1. triad s Berkata:

    ok aku gabung

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.